Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDES) Tahun 2021
Lampiran : Peraturan Kepala Desa Pengarengan
Nomor : 7/XI/ 2020
Tanggal : 05 November 2020
Tentang :Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKPDES) Tahun 2021.
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2021
Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas–batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, yaitu mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) peruntukan jangka waktu 6 (Enam) Tahun dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des) untuk 1 (satu) Tahun sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif dan transparan berbentuk Dokumen sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
RPK-Desa Pengarengan ini merupakan rencana strategis Desa Pengarengan untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa untuk jangka 1 (satu) Tahun dari penjabaran RPJM-Desa Pengarengan tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten.
Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM sebagai lembaga yang bertanggung jawab didesa.
- LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- PP No. 43 Tahun 2014.
- PP No. 47 Tahun 2015.
- PP No. 60 Tahun 2014.
- PP No. 22 Tahun 2015.
- PP No. 8 Tahun 2016.
- Permendagri No. 114 Tahun 2014.
- Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018
- Perbub No 42 Tahun 2020
- Perbub No 43 Tahun 2020
- Perbub No 44 Tahun 2020
- Perbub No 45 Tahun 2020
- TUJUAN DAN MANFAAT
- Tujuan Penyusunan RKP Desa Tahun 2021.
Tujuan Penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )
- Manfaat Penyusunan RKP Desa Tahun 2021.
Manfaat penyusunan Dokumen RKP Desa adalah sebagai berikut :
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
- Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
- Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
- Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
- VISI DAN MISI PEMERINTAH DESA
Visi – Misi Desa Pengarengan disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat RT/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa Pengarengan sebagai berikut :
Mewujudkan Desa Pengarengan sebagai Pusat Desa yang maju, Aman, Cerdas Dan Sehat di Kecamatan Bojonegara yang berasaskan Imtaq serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sedangkan Misi Desa Pengarengan adalah :
Untuk mencapai tujuan dari Visi di atas maka disusunlah Misi sebagai langkah-langkah penjabaran dari visi tersebut di atas sebagai berikut :
Misi :
- Menciptakan Kondisi Masyarakat yang aman, tertib, guyub, rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama dan budaya yang ada serta mengaktifkan peran linmas sebagai motor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Memberdayakan Potensi Yang Ada di Masyarakat yang Meliputi :
- Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Terutama Perempuan.
- Pemberdayan Sumber Daya Alam (SDA) Dan Ekonomi kerakyatan dengan mengfungsikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Motorik.
- Mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Meliputi:
- Pemerintah yang Transparan, Adil, Cepat, Tepat Dan Benar
- Melaksanakan Pembangunan Desa yang berkesinambungan dan mengedepankan Musyawarah Dan Gotong Royong Masyarakat.
BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
TAHUN 2021
MEMUAT GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
Desa Pengarengan adalah salah satu desa yang berada di Kabupaten Serang dan terletak di Kecamatan Bojonegara. Desa Pengarengan memiliki 13 (Tiga Belas) RT Dan 6 (Enam) RW yang terdiri dari Dataran Rendah Dan Dataran Tinggi, Dataran tinggi terdiri dari 3 (Tiga) Rukun Warga Dan 7 Rukun Tetangga. sedangkan Dataran Rendah Terdiri dari 3 (Tiga) Rukun Warga dan 6 (Enam) Rukun Tetangga.
Adapun terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai Tanggal 1 (Satu) Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2021 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.
- Kebijakan Pendapatan Desa Tahun 2021.
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana dari pemerintah pusat (Dana Desa), dan bagian Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Pengarengan
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp . 211.078.000.- ( Satu Milyar Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah ), yang berasal dari :
URAIAN | JUMLAH |
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa); | |
Hasil Usaha Desa | – |
Hasil Kekayaan Desa | – |
Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat | – |
Lain-lain pendapatan desa yang sah | – |
b. Dana Desa | 731.133.000.- |
c. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota; | 87.345.000.- |
d. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota; | – |
e. Alokasi Dana Desa (ADD); | 342.600.000.- |
f. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Peerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya; | RP. 50.000.000- |
g. Hibah; | |
h. Sumbangan Pihak Ketiga. | – |
Jumlah Perkiraan Pendapatan | Rp. 211.078.000.- |
- Kebijakan Belanja Desa Tahun 2021.
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari Rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
URAIAN | JUMLAH |
a. Belanja Tidak langsung | |
b. Belanja Langsung | |
b.1. Bidang Operasional pemerintahan desa | 342.600.000.- |
b.2. Bidang Pembangunan Desa | 731.133.000.- |
b.3. Pembangunan Ekonomi | – |
b.4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 87.345.000.- |
b.5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |
Jumlah perkiraan Belanja | Rp. 1.61.078.000.- |
- Kebijakan Pembiayaan Desa Tahun 2021.
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2021 ini, Pemerintah Desa Pengarengan . belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan Permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam RKP Desa tahun 2021 permasalahan Desa Pengarengan . dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut :
- Identifikasi Masalah yang dihadapi Tahun 2020.
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2020 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2020. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
- Untuk Bidang Pengembangan wilayah/ fisik
Dalam bidang pengembangan wilayah Tahun 2020, dipergunakan Untuk Pembangunan Desa, berupa pembangunan.
- Tembok Penahan Tanah (TPT)
- Paving Blok
- Jembatan
- Untuk bidang ekonomi
Untuk bidang ekonomi ada beberapa program dan kegiatan yang belum bisa dilaksanakan karena belum ada dalam RKP Desa sebelumnya.
- Untuk bidang sosial & budaya
Dalam bidang sosial dan budaya ada di pergunakan untuk kegiatan:
- Bantuan Covid 19 Tahap I-III (RP. 600.000)
- Bantuan Covid 19 Tahap IV-IX (RP. 300.000)
- Kelembagaan
- Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini
- Pelatihan Posyandu
- Pelatihan PKK
- Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJMDes Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan Desa Pengarengan . Nomor 02 Tahun 2020 tentang RPJMDes, Desa Pengarengan pada tahun 2020 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 3 masalah pengembangan fisik, 2 masalah ekonomi dan Kesehatan serta 1 masalah sosial budaya 6 Masalah Kelembagaan.
C ) Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
Tahun 2020.
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Rencana Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
D ) Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat di Desa
Tahun 2020.
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus seceptnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :
- Tidak Tersedia sarana Tranportasi masyarakat di lingkungan Kp. Calung Sampai Kp. Tanjung Geri.
- Tidak Tersedia sarana Tranportasi masyarakat (Jembatan) di lingkungan Kp. Sinar Maju yang memadai
- Tidak Tersedianya Tembok Penahan Tanah bahu jalan dan draenase yang memadai diwilayah Kampung Sinar maju.
- Tidak tersedianya Tembok Penahan Tanah yang memadai Diwilayah Kp. Sinar Maju, Kp. Kentir Kp. Julud, Kp. Calung, Kp. Kedurung, Kp. Porod Lampung, Dan Kp. Geri sehingga membuat Sering Terjadi Longsor Disekitar Pemukiman Warga, Sehingga Tidak Menunjang Kelancaran Masyarakat dalam beraktivitas.
- Sering terjadinya Luapan Air Hujan dikarnakan Normalisasi Saluran Irigasi (Draenase) Di Kp. Ampian, Kp. Pengarengan, Kp. Kedung Banteng, Kp. Kecakup, Kp. Sinar Maju, Kp. Kentir, Kp. Julud, Kp. Calung Kp. Kedurung, Kp. Porod Lampung Dan Kp. Kedurung Tidak memungkinkan.
E ) Isu-isu Strategi yang Berkembang di Desa
Adapun Isu-isu yang Berkembang di Desa Pengarengan Meliputi
- Tidak Tersedia sarana Tranportasi masyarakat di lingkungan Kp. Calung Sampai Kp. Tanjung Geri.
- Tidak Tersedia sarana Tranportasi disekitar gang masyarakat .
- Tidak tersedianya Tembok Penahan Tanah yang memadai yang mengakibatkan sering terjadinya longsor.
- Sering terjadinya Luapan Air Hujan dikarnakan Normalisasi Saluran Irigasi (Draenase) Tidak memungkinkan.
BAB IV
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Program Dan Kegiatan Dalam RPJMDesa Yang Belum Dilaksanakan Tahun Sebelumnya.
Kegiatan Pembangunan di Desa Pengarengan dilaksanakan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Yang mencakup antara lain sebagai berikut.
- Pemerataan pembangunan demi terwujudnya aspirasi masyarakat
- Menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak terjadinya longsor atau banjir, artinya perlu adanya tembok penahan tanah, Draenase/Spall yang memadai.
- Meningkatkan ekonomi masyarakat, yang selama ini terhambat dengan keadaan jalan yang kurang memadai baik di lingkungan gang maupun jalan poros Desa, Jalan Kabupaten Dan Jalan Provinsi.
- Pembinaan terhadap Kader-kader untuk memamahi benar administrasi dalam menjalankan tugas.
Pembangunan di Desa Pengarengan dilakukan pada Semua Rukun Warga, hal ini dimaksud agar semua berjalan seiring dan sejalan kuantitas maupun kualitasnya. Tujuan pembangunan di Desa pengarengan adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat. Pembangunan hendaknya dilandaskan pada suatu perencanaan yang menyeluruh, artinya pembangunan hendaknya dilaksanakan dengan sengaja dan di tentukan secara jelas tujuannya, arah, pelaksanaan dan sasaranya.
- Prioritas Program Dan Kebijakan Skala Desa Tahun 2021.
Sasaran pembangunan serta prioritas pembangunan adalah mewujudkan tujuan pemerataan pembangunan serta mewujudkan visi dan misi.
RKP-Desa Pengarengan merupakan satu-satunya pedoman untuk pelaksaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang dimuat dalam APB-Desa Pengarengan Tahun anggaran.
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Pengarengan disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat RT/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa Pengarengan sebagai berikut :
Mewujudkan Desa Pengarengan sebagai Pusat Desa yang maju, Aman, Cerdas Dan Sehat di Kecamatan Bojonegara yang berasaskan Imtaq serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sedangkan Misi Desa Pengarengan adalah :
Untuk mencapai tujuan dari Visi di atas maka disusunlah Misi sebagai langkah-langkah penjabaran dari visi tersebut di atas sebagai berikut :
Misi :
- Menciptakan Kondisi Masyarakat yang aman, tertib, guyub, rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama dan budaya yang ada serta mengaktifkan peran linmas sebagai motor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Memberdayakan Potensi Yang Ada di Masyarakat yang Meliputi :
- Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Terutama Perempuan.
- Pemberdayan Sumber Daya Alam (SDA) Dan Ekonomi kerakyatan dengan mengfungsikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Motorik.
- Mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Meliputi:
- Pemerintah yang Transparan, Adil, Cepat, Tepat Dan Benar
- Melaksanakan Pembangunan Desa yang berkesinambungan dan mengedepankan Musyawarah Dan Gotong Royong Masyarakat.
Prioritas pembangunan Desa Pengarengan yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2021 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Pengarengan secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
- Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Skala Desa
Sasaran dan Prioritas pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun sasaran program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :
NO. | BIDANG & KEGIATAN | TUJUAN | LOKASI |
1 | 2 | 3 | 4 |
I | PENGEMBANGAN WILAYAH | ||
I.I | PEKERJAAN UMUM | ||
1.1.1 | Kegiatan Pembangunan Jalan Desa ( paving Blok ) | Memperlancar transportasi Masyarakat | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 01 |
1.1.2 | Kegiatan Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah ( TPT ) | Agar tidak terjadi longsor | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 001 Kp. Ampian RT. 002 RW.001 Kp. Kedurung RT. 010 RW.06 |
1.1.3 | Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi ( Drainase )/Spall | Memperlancar aliran air samping jalan | |
1.1.4 | Kegiatan Pembangunan Sumur Bor | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Kp. Penrango Dukuh RT. 004 RW. 002 |
1.1.5 | Kegiatan Pembangunan Jembatan | Mempermudah Transportasi Masyarakat | |
1.1.6 | Kegiatan Pembangunan Rabat Beton | Mempermudah Transportasi Masyarakat | |
1.1.7 | Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong | Mempermudah Aliran Limbah Masyarakat Dan Air Hujan | |
1.1.8 | Kegiatan Pembangunan Pipanisasi | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 002 |
1.1.9 | Kegiatan Pembangunan Pemasangan PAM Air Bersih | Mempermudah Transportasi Masyarakat | |
1.1.10 | Kegiatan Pembangunan Pansimas | Menunjang Kesehatan Masyarakat | |
1.1.11 | Kegiatan Rehab Kantor | Menunjang Kelancaran Pemerintah Desa | Desa |
II | BIDANG EKONOMI | ||
2.1. | PERTANIAN | ||
2.1.1 | Simpan Pinjam | Mengatasi Kekurangan Modal | Desa |
2.3 | TENAGA KERJA | ||
III | BIDANG SOSIAL BUDAYA
| ||
3.1 | KEPEMUDAAN | ||
3.1.1 | Peringatan Hut RI | Peningkatan Kualiatas Atlit | Karang Taruna Desa |
3.1.2 | Perlombaan Voly Ball | Peningkatan Kualiatas Atlit | Karang Taruna Desa |
3.1.3 | Perlombaan Sepak Bola | Peningkatan Kualiatas Atlit | – |
3.1.4 | Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Pembinaan Guru PAUD | PAUD |
|
| ||
3.2 | KESEHATAN | ||
3.2.1 | |||
3.3 | PEMERINTAHAN | ||
3.3.1 | Pengadaan Alat Tulis Kantor | Meningkatkan pelayanan | Desa |
3.3.2 | Siltap dan Tunjangan | Meningkatkan kinerja | Desa |
3.3.3 | Kegiatan Operasional BPD | Meningkatkan Kinerja BPD | Desa |
3.3.4 | Kegiatan Operasional RT/RW | Terpenuhnya Hak RT/RW | Desa |
3.3.5 | Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa | Melaksanakan musyawarah desa | Desa |
3.3.6 | Kegiatan Operasional Penjaga Kantor Dan Kebersihan | Terpenuhnya Hak Penjaga Kantor Dan Kebersihan | Desa |
3.3.7 | Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Melaksanakan Musyawarah Desa | Desa/BPD |
3.3.8 | Kegiatan Penetapan APBD Desa | Melaksanakan Musyawarah Desa | Desa |
3.3.9 | Kegiatan Penyusunan Profil Desa | Menunjang Kelanjaran Data Pemerintah Desa | Desa |
3.3.10 | Kegiatan Pengadaan Banner | Menunjang Kelanjaran Pemerintah Desa | Desa |
3.3.11 | Kegiatan Pengadaan Perangkat Computer | Menunjang Kelanjaran Pemerintah Desa | Desa |
3.3.11 | Kegiatan Pengadaan CCTV | Menunjang Kelanjaran Pemerintah Desa | Desa |
3.4 | KELEMBAGAAN | ||
3.4.1 | Pelatihan PKK Desa | Meningkatkan Kualitas dan mutu Kader PKK Desa | PKK |
3.4.2 | Pelatihan Posyandu Dan Pengadaan Peralatan Posyandu | Meningkatka Kualitas dan mutu Kader Posyandu | Posyandu |
3.4.3 | PMT | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Posyandu |
- Prioritas Program Dan Kebijakan Skala Kecamatan Dan Kabupaten Tahun 2021.
Prioritas-prioritas pembangunan Desa Pengarengan yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2021, pembangunan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, shingga mampu dilaksanakan oleh seluru pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu maka proses prioritas-prioritas Desa Pengarengan secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
- Prioritas Pembanguna Skala Kecamatan
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :
NO. | BIDANG & KEGIATAN | TUJUAN | LOKASI |
1 | 2 | 3 | 4 |
I | PENGEMBANGAN WILAYAH | ||
I.I | PEKERJAAN UMUM | ||
1.1.1 | Kegiatan Pembangunan Jalan Desa ( paving Blok ) | Memperlancar transportasi Masyarakat | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 01 Kp. Ampian RT. 002 RW. 01 Kp. Pengarengan RT. 001 RW.01 Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW.02 Kp. Pengrango Dukuh RT. 004 RW.02 Kp. Sinar Maju RT. 006 RW.04 Kp. Julud RT. 008 RW.05 Kp. Kedurung RT. 010 RW.06 Kp. Porod Lampung RT. 011 RW.06 |
1.1.2 | Kegiatan Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah ( TPT ) | Agar tidak terjadi longsor | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 001 Kp. Ampian RT. 002 RW.001 Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 02 Kp. Pengrango Dukuh RT. 004 RW. 002 Kp. Kecakup RT. 005 RW. 003 Kp. Kecakup Baru RT. 013 RW. 003 Kp. Sinar Maju RT. 006 RW. 04 Kp. Kentir RT. 007 RW. 004 Kp. Julud RT. 008 RW. 005 Kp. Calung RT. 009 RW. 005 Kp. Kedurung RT. 010 RW.06 Kp. Porod Lampung RT. 011 RW.06 Kp. Geri RT. 012 RW. 06 |
1.1.3 | Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi ( Drainase )/Spall | Memperlancar aliran air samping jalan | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 001 Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 02 Kp. Sinar Maju RT. 006 RW. 04 Kp. Kedurung RT. 010 RW.06 |
1.1.4 | Kegiatan Pembangunan Sumur Bor | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Kp. Penrango Dukuh RT. 004 RW. 002 |
1.1.5 | Kegiatan Pembangunan Jembatan | Mempermudah Transportasi Masyarakat | Kp. Ampian RT. 002 RW.001 Kp. Sinar Maju RT. 006 RW. 04 Kp. Julud RT. 008 RW. 005 Kp. Calung RT. 009 RW. 005 |
1.1.6 | Kegiatan Pembangunan Rabat Beton | Mempermudah Transportasi Masyarakat | Kp. Julud RT. 008 RW. 005 |
1.1.7 | Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong | Mempermudah Aliran Limbah Masyarakat Dan Air Hujan | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 001 |
1.1.8 | Kegiatan Pembangunan Pipanisasi | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 001 Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 002 |
1.1.9 | Kegiatan Pembangunan Pemasangan PAM Air Bersih | Mempermudah Transportasi Masyarakat | Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 002 Kp. Calung RT. 009 RW. 005 |
1.1.10 | Kegiatan Pembangunan Pansimas | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Kp. Julud RT. 008 RW. 005 |
1.1.11 | Kegiatan Rehab Kantor | Menunjang Kelancaran Pemerintah Desa | Desa |
II | BIDANG EKONOMI | ||
2.1. | PERTANIAN | ||
2.1.1 | Simpan Pinjam | Mengatasi Kekurangan Modal | Desa |
2.3 | TENAGA KERJA | ||
III | BIDANG SOSIAL BUDAYA
| ||
3.1 | KEPEMUDAAN | ||
3.1.1 | Peringatan Hut RI | Peningkatan Kualiatas Atlit | Karang Taruna Desa |
3.1.2 | Perlombaan Voly Ball | Peningkatan Kualiatas Atlit | Karang Taruna Desa |
3.1.3 | Perlombaan Sepak Bola | Peningkatan Kualiatas Atlit | – |
3.1.4 | Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini | Pembinaan Guru PAUD | PAUD |
|
| ||
3.2 | KESEHATAN | ||
3.2.1 | |||
3.3 | PEMERINTAHAN | ||
3.3.1 | Pengadaan Alat Tulis Kantor | Meningkatkan pelayanan | Desa |
3.3.2 | Siltap dan Tunjangan | Meningkatkan kinerja | Desa |
3.3.3 | Kegiatan Operasional BPD | Meningkatkan Kinerja BPD | Desa |
3.3.4 | Kegiatan Operasional RT/RW | Terpenuhnya Hak RT/RW | Desa |
3.3.5 | Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa | Melaksanakan musyawarah desa | Desa |
3.3.6 | Kegiatan Operasional Penjaga Kantor Dan Kebersihan | Terpenuhnya Hak Penjaga Kantor Dan Kebersihan | Desa |
3.3.7 | Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa | Melaksanakan Musyawarah Desa | Desa/BPD |
3.3.8 | Kegiatan Penetapan APBD Desa | Melaksanakan Musyawarah Desa | Desa |
3.3.9 | Kegiatan Penyusunan Profil Desa | Menunjang Kelanjaran Data Pemerintah Desa | Desa |
3.3.10 | Kegiatan Pengadaan Banner | Menunjang Kelanjaran Pemerintah Desa | Desa |
3.3.11 | Kegiatan Pengadaan Perangkat Computer | Menunjang Kelanjaran Pemerintah Desa | Desa |
3.3.11 | Kegiatan Pengadaan CCTV | Menunjang Kelanjaran Pemerintah Desa | Desa |
3.4 | KELEMBAGAAN | ||
3.4.1 | Pelatihan PKK Desa | Meningkatkan Kualitas dan mutu Kader PKK Desa | PKK |
3.4.2 | Pelatihan Posyandu | Meningkatka Kualitas dan mutu Kader Posyandu | Posyandu |
3.4.3 | PMT | Menunjang Kesehatan Masyarakat | Posyandu |
3.4.4 | Pelatihan Karang Taruna | Meningkatkan Pengetahuan Karang Taruna | Karang Taruna |
3.4.5 | Pelatihan Bumdes | Meningkatkan Pengetahuan Bumdes | Bumdes |
3.4.6 | Pelatihan Pengelasan | Meningkatkat Skill | Karang Taruna |
3.4.7 | Pelatihan Penguatan Tim Linmas Desa | Penguatan Tim Linmas | LPM |
3.4.8 | Pelatihan Pertanian | Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat | LPM |
3.4.9 | Pelatihan Pemandian Jenajah | Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat | LPM |
3.4.10 | Bimtek Tentang Kesehatan Masyarakat | Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat | Posyandu |
3.4.11 | Bimtek Tentang HIV Dan Aids | Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Tentang HIV Dan Aids | Posyandu |
3.4.12 | Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintah Desa | Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat | Desa |
3.4.13 | PKK Kecamatan | Meningkatkan Kualitas dan mutu Kader PKK Desa | PKK |
3.4.14 | MMD | Mempermudah Kegiatan Pemerintah Desa | Kecamatan |
- Prioritas Pembanguna Skala Kabupaten
Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Pengarengan tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Muscam) oleh delegasi peserta Desa Pengarengan yang dipilih secara partisipatif pada forum musdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun Program dan Kegiatan tersebut adalah :
I | PENGEMBANGAN WILAYAH |
| Lokasi |
1.1 | PEKERJAAN UMUM | ||
1.1.1 | Drainase | Memperlancar aliran air samping jalan | Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 02 Kp. Pengrango Dukuh RT. 004 RW. 002 Kp. Sinar Maju RT. 006 RW. 04 Kp. Kentir RT. 007 RW. 004 Kp. Calung RT. 009 RW. 005 Kp. Porod Lampung RT. 011 RW.06 Kp. Geri RT. 012 RW. 06 |
1.1.2 | TPT | Memperlancar Tranportasi masyarakat dan peningkatan Ekonomi | Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 02 Kp. Kp. Kecakup RT. 005 RW. 003 Kp. Kecakup Baru RT. 013 RW. 003 Kp. Sinar Maju RT. 006 RW. 04 Kp. Kentir RT. 007 RW. 004 Kp. Calung RT. 009 RW. 005 Kp. Kedurung RT. 010 RW.06 Kp. Porod Lampung RT. 011 RW.06 Kp. Geri RT. 012 RW. 06 |
1.1.3 | Pembukaan Jalan Baru | Memperlancar Tranportasi masyarakat dan peningkatan Ekonomi | Kp. Pengarengan RT. 001 RW. 001 Kp. Ampian RT. 002 RW.001 |
1.1.4 | Pengaspalan Jalan/Rabat Beton | Memperlancar Tranportasi masyarakat dan peningkatan Ekonomi | Kp. Kedung Banteng RT. 003 RW. 02 Kp. Kecakup RT. 005 RW. 003 Kp. Kecakup Baru RT. 013 RW. 003 Kp. Calung Dan Geri RT. 009 RW. 005 |
2.1 | SUMBER DAYA AIR | ||
2.1.1 | SUMUR BOR | Pengadaan air Bersih | Kp. Kentir RT. 007 RW. 004 Kp. Julud RT. 008 RW. 005 Kp. Calung RT. 009 RW. 005 Kp. Kedurung RT. 010 RW.06 Kp. Porod Lampung RT. 011 RW.06 Kp. Geri RT. 012 RW. 06 |
II | BIDANG EKONOMI | ||
2.1. | PERTANIAN |
| |
2.1.1 | |||
2.2 | PETERNAKAN/Perikanan | ||
2.2.1 | |||
2.3 | PENDIDIKAN |
| |
2.3.1 | |||
III | BIDANG SOSIAL BUDAYA | ||
3.1 |
| ||
3.1.1 | Destinasi Wisata | Menunjang Kelancaran Perekonomian Masyarakat | Desa |
3.2 | KESEHATAN | ||
3.2.1 | Stanting | Meningkatkan Kesehatan Masyarakat | Kabupaten |
3.3 | PEMERINTAHAN | ||
3.3.1 | Pengadaan Mobil Operasional | Meningkatkan pelayanan Masyarakat | Kabupaten |
Pembangunan Kantor Desa | Meningkatkan pelayanan Masyarakat | Kabupaten | |
3.4 | KELEMBAGAAN | ||
3.4.1 | MMD | Meningkatka Kualitas dan mutu Kader Posyandu | Posyandu |
- Besaran Dana Program Dan Kegiatan Masing-Masing Bidang/Sektor Pada Tahun 2021.
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa Tahun 2021.
Untuk Desa Pengarengan Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
- Dana Desa
- Alokasi Dana Desa
- Bagi Hasil Retribusi Daerah
- Bagi Hasil Pajak Daerah
- Bantuan Khusus Kabupaten
- Bantuan Provinsi
- Silva Tahun 2020
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2021 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
- Belanja Rutin sebesar 30% dari Total Belanja Desa
- Belanja Pembangunan sebesar 70% dari Total Belanja Desa, yang terbagi menjadi :
- Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 30% dari Total Belanja Pembangunan
- Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 13,7% dari Total Belanja Pembangunan; dan
- Bidang Sosial dan Budaya sebesar 20,3 % dari Total Belanja Pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2021 tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Desa ini.
TARGET-TARGET YANG AKAN DICAPAI UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN YANG MENJADI ISU STRATEGIS TAHUN 2021.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa adalah sasaran dan kebijakan Desa yang dijadikan target-target yang dicapai untuk mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi isu di masyarakat.
Petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa. Adapun maksud dari arah dan kebijakan pembangunan Desa Pengarengan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencapaian Visi, Misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Desa Pengarengan.
Beberapa hal yang menjadi arah kebijakan pembangunan Desa Pengarengan antara lain :
- Pembangunan Bidang Sarana dan prasarana kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan prasarana yang mendukung peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat.
- Pembangunan bidang pendidikan diarahkan untuk peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) desa sehingga mampu melaksanakan pembangunan dan menciptakan Desa Pengarengan yang maju, cerdas, sejahtera dan mempunyai kemampuan berdaya saing.
- Pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk peningakatan derajat kesehatan masyarakat dalam menggukanan layanan kesehatan dan mampu mendapatkan layanan kesehatan, sehingga derajat kesehatan masyrakat dapat meningkat.
- Pembangunan bidang ekonomi produktif diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi sandang, papan dan pangan. Selain itu menghidupkan dan meningkatkan kegiatan-krgiatan ekonomi masyarakat yang meliputi bidang pertanian, perkebunan dan usaha kecil masyarakat yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.
- Pembangunan bidang sosial budaya dan pemuda pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan partisipasi pemuda dalam pembangunan serta mengembangkan kebudayaan yang berdasarkan pada nilai-nilai luhur serta kearipan lokal.
- Pembangunan bidang pemberdayaan diarahkan untuk meningkatkan kualitas para Aparatur Pemerintah Desa Beserta para kader dari setiap Bidang, demi tercapainya Desa yang maju.
BAGIAN V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBDesa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional. Amin.
Ditetapkan di Desa Pengarengan
Pada tanggal : 05 November 2020
Kepala Desa Pengarengan
S A I F U L L O H