Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 7070

Perdes

PERATURAN DESA PENGARENGAN

Pj.KEPALA DESA PENGARENGAN

KECAMATAN BOJONEGARA

KABUPATEN SERANG

PERATURAN DESA PENGARENGAN

NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG :

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PENGARENGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Pj.KEPALA DESA PENGARENGAN

Menimbang

:

a.    

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Pengarengan

 
  

b.    

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Pengarengan;

 

Mengingat

:

1.            

Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

 
  

2.            

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

 
  

3.            

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Undang-Undang……………

 
  

4.            

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 
  

5.            

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),

 
   

sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 
  

6.            

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 
  

7.            

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 
  

8.            

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 
  

9.            

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang PedomanKewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Peraturan Bupati Serang……………

 
  

10.        

Peraturan Bupati Serang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Serang (Berita Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 23).

 
  

11.        

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor :       Tahun 2018 Tentang Daftar Keweangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Bersekala Desa Dan Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Serang Kepada Desa.

 
 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGARENGAN

Dan

Pj.KEPALA DESA PENGARENGAN

 
 

 

MEMUTUSKAN

 
 

Menetapkan

:

 

PERATURAN DESA  TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PENGARENGAN

         

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Serang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Serang.
  4. Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut LPMD adalah Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten Serang dalam wilayah kerja Pemerintah Desa.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pemerintah Desa……………..

  1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
  4. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  5. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan desa.
  7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selajutnya disebut RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  9. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selajutnya disebut RKPD, adalah penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  11. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainya yang sah.
  12. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
  13. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Kewenangan lokal………..

  1. Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi:

  1. Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul;
  2. Kewenagan local berskaladesa;
  3. Mekanisme pelaksanaan kewenangan desa;
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa;
  5. Pendanaan;
  6. Pungutan desa; dan
  7. Pembinaan dan pengawasan.

Pasal3

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain:

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. sesuai perkembangan masyarakat; dan
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 4

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b antara lain:

  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa

BAB III

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 2

Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi :

  1. sistem organisasi perangkat Desa;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pengelolaan tanah kas Desa;
  4. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;

pengelolaan tanah………..

  1. pengelolaan tanah bengkok; dan
  2. pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 3

Daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

BAB IV

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 4

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :

  1. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
  3. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  4. kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  5. program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  6. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagiankewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten.

Pasal 5

Daftar kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB V

MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA

Pasal 7

  • Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang rincian kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa kepada Kecamatan dan Desa.
  • Berdasarkan hasil sosialisasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah desa mengajukan usul tentang penetapan kewenangan-kewenangan yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan penetapan………….

  • Berdasarkan penetapan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa membuat berita acara penetapan kewenangan yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua BPD, serta diketahui oleh Camat atas nama Bupati

Pasal 8

  • Guna penetapan kewenangan yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemerintah Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenagan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal BerskalaDesa.
  • Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas bersama dengan BPD untuk disepakati bersama.
  • Rancangan peraturan desa yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati.
  • Rancangan Peraturan desa yang telah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk selanjutnya diundangkan dalam lembaran desa.

Pasal 9

  • Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
  • Bupati melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk Tim Klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
  • Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:
  1. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  2. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai
  • Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati

BAB VI………………..

BAB VI

EVALUASI DAN PELAPORAN KEWENANGAN DESA

Pasal 10

  • Camat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan desa di wilayah kecamatannya.
  • Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pasal 11

  • Pelaporan atas pelaksanaan penataan kewenangan Desa dilaksanakan secara berjenjang.
  • Kepala Desa melaporkan kepada Bupati melalui Camat atas pelaksanaan penataan kewenangan Desa di wilayah desanya.
  • Camat melaporkan kepada Bupati atas pelaksanaan penataan kewenangan Desa di wilayah Kecamatannya.
  • Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
  • Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.

BAB VII

PENDANAAN

Pasal 12

  • Pendanaan bagi pelaksaan identifikasi dan inventarisasi, serta sosialisasi kewenangan Desa olehPemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Pendanaan bagi pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi, sosialisasi, pembuatan berita acara dan penyusunan PeraturanDesa oleh Pemerintah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa

BAB VIII

PUNGUTAN DESA

Pasal 13

  • Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa;

Pungutan sebagaimana……………..

  • Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan di dalam peraturan desa ; dan
  • Pungutan sebagimana dimaksud ayat (1) masuk melalui APBDes.

Pasal 14

  • Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang diberikan kepada masyarakat Desa.
  • Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. surat pengantar;
  2. surat rekomendasi; dan
  3. surat keterangan.

BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
  • Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
  1. Fasilitasi dan koordinasi;
  2. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa;
  3. Monitoring dan evaluasi; dan
  4. Dukungan teknis administrasi

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

  • Penataan kewenangan Desa wajib berpedoman pada peraturan Bupati ini.
  • Terhadap penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di Pengarengan

pada tanggal 02 Januari 2019

Pj.KEPALA DESA PENGARENGAN

WAHYUDIN

Di undangkan di Pengarengan

pada tanggal, 02 Januari 2019

Plt.SEKRETARIS DESA PENGARENGAN

EKO BUDIANTO

 

LEMBARAN DESA PENGARENGAN TAHUN 2019 NO. 1

NOREG PERATURAN DESA PENGARENGAN KABUPATEN SERANG;(……/2019)

Scroll to Top